Koreksi Pasal 797
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Basis Data mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan strategi, pengelolaan, perancangan, pembinaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penataan data.
Koreksi Anda
