Koreksi Pasal 701
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan análisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan dan laporan Inspektorat Jenderal, serta tindak lanjut dan penyampaian rekomendasi kepada pimpinan.
Koreksi Anda
