Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor;
b. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan pengembangan ekspor, pengamanan perdagangan dan fasilitasi ekspor impor.
Koreksi Anda
