Koreksi Pasal 791
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Bidang Kerja Sama Regional dan Bilateral mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral.
Koreksi Anda
