Koreksi Pasal 829
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyebaran informasi, publikasi dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri;
c. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan pelaku usaha melalui pendidikan dan pelatihan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Koreksi Anda
