Koreksi Pasal 444
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru.
Koreksi Anda
