Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan pendek di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerjasama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
