Koreksi Pasal 662
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa bisnis, profesi, konstruksi dan distribusi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan jasa bisnis, profesi, konstruksi dan distribusi;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa bisnis, profesi, konstruksi dan distribusi.
Koreksi Anda
