Koreksi Pasal 930
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929, Pusat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan media massa dan publikasi;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan informasi publik dan perpustakaan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
