Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 930

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929, Pusat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan media massa dan publikasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan informasi publik dan perpustakaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda