Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 776

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Impor mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang impor; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang impor; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang impor; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang impor; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 776 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id