Koreksi Pasal 776
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Impor mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang impor;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang impor;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang impor;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang impor; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang impor.
Koreksi Anda
