Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 881

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan penyelenggara dan pelaku pasar lelang; dan b. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku sistem resi gudang serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 881 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id