Koreksi Pasal 881
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan penyelenggara dan pelaku pasar lelang; dan
b. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku sistem resi gudang serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
