Koreksi Pasal 808
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Sistem Aplikasi mempunyai tugas penyiapan penyusunan bahan perencanaan, pengelolaan dan strategi pelayanan serta pembuatan dan pengembangan sistem aplikasi.
(2) Subbidang Sistem Jaringan dan Infrastruktur mempunyai tugas penyiapan penyusunan bahan perencanaan, pengelolaan dan strategi pelayanan dan pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur sistem jaringan.
Koreksi Anda
