Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
