Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 938

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas: a. Subbidang Lembaga Negara dan Pemerintah; dan b. Subbidang Lembaga Non Pemerintah.
Koreksi Anda