Koreksi Pasal 938
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbidang Lembaga Negara dan Pemerintah; dan
b. Subbidang Lembaga Non Pemerintah.
Koreksi Anda
