Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 945

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda