Koreksi Pasal 470
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan di bidang kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
Koreksi Anda
