Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, pengukuran prestasi kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan, serta tata usaha kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan, dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
