Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Usaha Perdagangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan dan Penguatan Usaha;
b. Subdirektorat Jasa Perdagangan;
c. Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan;
d. Subdirektorat Pendaftaran Perusahaan;
e. Subdirektorat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
