Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 827

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai Badan. (2) Subbagian Perlengkapan, mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan serta rumah tangga Badan. (3) Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 827 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id