Koreksi Pasal 827
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai Badan.
(2) Subbagian Perlengkapan, mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan serta rumah tangga Badan.
(3) Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
Koreksi Anda
