Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelanggaran Administratif I, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta.
(2) Subbagian Pelanggaran Administratif II, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
