Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 462

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 462 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id