Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 782

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pengamanan perdagangan. (2) Subbidang Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 782 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id