Koreksi Pasal 868
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengamatan perkembangan harga Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa dan penyerahan komoditi atas kontrak berjangka serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
(2) Subbagian Posisi dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengamatan perkembangan harga di bidang Perdagangan Berjangka dan posisi kepemilikan kontrak berjangka, serta pelaporan.
Koreksi Anda
