Koreksi Pasal 600
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Pemantauan Program; dan
c. Subbagian Kelembagaan.
Koreksi Anda
