Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 714

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 713, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 714 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id