Koreksi Pasal 909
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata usaha terdiri atas :
a. Subbagian Program dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
