Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 641

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan Internasional dan antar negara, di wilayah Asia Pasifik dan Afrika serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda