Koreksi Pasal 155
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
