Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 922

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen serta perdagangan berjangka komoditi. (2) Subbidang Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang sekretariat jenderal, badan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan, dan inspektorat jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 922 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id