Koreksi Pasal 922
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen serta perdagangan berjangka komoditi.
(2) Subbidang Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang sekretariat jenderal, badan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan, dan inspektorat jenderal.
Koreksi Anda
