Koreksi Pasal 852
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pembinaan Usaha terdiri atas :
a. Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang; dan
b. Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar.
Koreksi Anda
