Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan dan Usaha Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Penguatan Usaha.
Koreksi Anda
