Koreksi Pasal 646
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri.
Koreksi Anda
