Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perdagangan di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda
