Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perdagangan di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda