Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 824

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatalaksanaan, organisasi dan ketatausahaan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 824 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id