Koreksi Pasal 824
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatalaksanaan, organisasi dan ketatausahaan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
