Koreksi Pasal 567
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perundingan perdagangan jasa.
Koreksi Anda
