Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 575

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 575 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id