Koreksi Pasal 491
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Isu Baru menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru.
Koreksi Anda
