Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
Koreksi Anda
