Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang perdagangan dalam negeri. (2) Subbagian Program Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang perdagangan luar negeri. (3) Subbagian Program dan Anggaran Unsur Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang unsur penunjang.
Koreksi Anda