Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 967

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pembinaan dan Kerja Sama Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan jaminan mutu dan bimbingan teknis di bidang mutu barang; dan b. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pelayanan informasi di bidang mutu barang.
Koreksi Anda