Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pembinaan dan Kerja Sama Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan jaminan mutu dan bimbingan teknis di bidang mutu barang; dan
b. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pelayanan informasi di bidang mutu barang.
Koreksi Anda
