Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 960

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, PPMB menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelayanan di bidang mutu barang; b. penyiapan dan pelaksanaan jaminan mutu, pembinaan dan pengembangan kerja sama di bidang mutu barang; c. penyiapan dan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang (PMB); dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 960 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id