Koreksi Pasal 960
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, PPMB menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelayanan di bidang mutu barang;
b. penyiapan dan pelaksanaan jaminan mutu, pembinaan dan pengembangan kerja sama di bidang mutu barang;
c. penyiapan dan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang (PMB); dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
