Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 847

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perniagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan usaha, pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 847 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id