Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 759

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Sarana Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang sarana perdagangan. (2) Subbidang Lembaga Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang lembaga perdagangan.
Koreksi Anda