Koreksi Pasal 216
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Koreksi Anda
