Koreksi Pasal 730
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPPKP adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) BPPKP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
