Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bimbingan Teknis Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis sistem akuntansi di lingkungan Sekretariat Jenderal, koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi dan pemantauan penyajian laporan keuangan pada tingkat Kementerian.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada tingkat Kementerian.
(3) Subbagian Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan koordinasi evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, serta penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada tingkat Kementerian.
Koreksi Anda
