Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, evaluasi, dan pengukuran prestasi kerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi tata usaha kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pelaksanaan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
