Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 628

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Data Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem informasi ekspor di bidang pengelolaan data ekspor yang meliputi pengumpulan, pemutakhiran data eksportir, importir, harga komoditi, pengolahan dan analisa data informasi ekspor berupa neraca perdagangan. (2) Seksi Sistem Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem informasi ekspor di bidang sistem informasi ekspor yang meliputi pengembangan aplikasi, pengelolaan jaringan informasi, dan pengembangan situs web.
Koreksi Anda