Koreksi Pasal 705
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
