Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 664

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Seksi Jasa Bisnis dan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan dan sosial, serta jasa lainnya, yang meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk jasa bisnis dan profesi. b. Seksi Jasa Konstruksi dan Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel; rekreasi, budaya dan olahraga, serta transportasi, yang meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk jasa konstruksi dan distribusi.
Koreksi Anda